Selasa, 11 Desember 2018

DAPIL BERAPA TEMPAT TINGGALMU UNTUK DPRD KAB. BANDUNG?



Ayo cari tahu...! Pemilu sebentar lagi, tapi mungkin kamu belum tahu, tempat tinggalmu berada di Daerah Pilihan (DAPIL) mana? Inilah pembagian Dapil Kabupaten Bandung untuk Pemilu 2019.

Pemilu Tahun 2014, Kab. Bandung terdiri dari 7 Dapil. Untuk pemilu 2019, sempat ada beberapa usulan untuk pembagian wilayah. Ada yang mengusulkan 7 Dapil, 8 Dapil, dan 9 Dapil.

 Hal ini tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor: 36/PL.01.2-Pu/3204/Kab/I/2018 TENTANG RANCANGAN USULAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANDUNG PADA PEMILU TAHUN 2019.

Setelah tarik-menarik, akhirnya jumlah Dapil di Kabupaten Bandung ditetapkan sama dengan pemilu sebelunya, yaitu 7 Dapil. Namun ada penambahan jumlah kursi anggota DPRD.

Dapil 1 meliputi wilayah Kec. Rancabali, Kec. Pasirjambu, Kec. Ciwidey, Kec. Soreang, dan Kec. Kutawaringin dengan alokasi 7 kursi

Dapil 2 meliputi wilayah Kec. Katapang, Kec. Margahayu, Kec. Margaasih, dan Kec. Dayeuhkolot dengan alokasi 8 kursi.

Dapil 3 meliputi wilayah Kec. Cileunyi, Kec. Cilengkrang, Kec. Bojongsoang, dan Kec. Cimenyan dengan alokasi 6 kursi.

Dapil 4 meliputi wilayah Kec. Cicalengka, Kec. Nagreg, Kec. Cikancung, dan Kec. Rancaekek dengan alokasi 7 kursi. Sebelumnya hanya 6 kursi.

Dapil 5 yang meliputi Kec. Solokanjeruk, Kec. Majalaya, Kec. Paseh, dan Kec. Ibun dengan alokasi 7 kursi. Sebelumnya 6 kursi.

Dapil 6 yang meliputi Kec. Baleendah, Kec. Pacet, Kec. Ciparay, dan Kec. Kertasari dengan alokasi 10 kursi. Bertambah 2 kursi yang sebelumnya hanya 8.

Dapil 7 yang meliputi Kec. Cangkuang, Kec. Anjasari, Kec. Pangalengan, Kec. Banjaran, Kec. Cimaaung, dan Kec. Pameungpeuk, dengan alokasi 10 kursi. Bertambah satu kursi dari yang sebelumnya.

Nah itu pembagian Dapil untuk DPRD Kab. Bandung. Sekarang tahu kan, berada di Dapil mana kamu...