Ayo cari tahu...! Tahukah kamu, ada berapa partai politik (parpol) dalam
Pemilihan Umum 2019. Terus, parpol apa saja yang masuk dalam daftar peserta
pemilu tersebut.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal beberapa bulan lagi. Tepatnya akan
dilaksanakan pada 17 April 2019. Tapi mungkin diantara kalian belum tahu semua,
partai apa saja yang menjadi peserta pemilu 2019.
Dari data yang diperoleh Griya-Pena dari berbagai sumber, KPU memutuskan ada 20 parpol peserta
pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya merupakan paertai lokal
(daerah), yaitu untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Berikut ini daftar parpol yang masuk dalam pemilu 2019.
1. Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Ind0nesia
Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golkar,
5. Partai Nasional
Demokrat (Nasdem),
6. Partai Garuda,
7. Partai Berkarya,
8. Partai Keadailan
Sejahtera (PKS),
9. Partai Persatuan
Indonesia (Perindo),
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
12. Partai Amanan Nasional (PAN),
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Bulan Bintang (PBB),
16. Partai Karya Peduli Indonesia (PKPI).
Parpol-parpol tersebut merupakan parpol untuk wilayah seluruh Indonesia. Daftar
tersebut sudah berurutan sesuai nomor parpol, dari 01 sampai 14, kecuali PBB
yang mendapat nomor urut 19, dan PKPI yang mendapat nomor urut 20.
Selain itu ada juga empat parpol lokal. Berikut ini daftar parpol lokal yang
hanya ada di Provinsi DI Aceh. Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh, dan
Partai Nangroe Aceh. Keempatnya secara berurutan mendapat nomor partai 15, 16,
17, dan 18.
Nah itu parpol-parpol yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2019.
Mungkin kamu sudah familier dengan nama-nama tersebut, tapi masih banyak yang
juga belum tahu. Apalagi untuk partai baru. Ayo kenali dan fahami sebelum
memilih...!